Penyusunan kurikulum UPPS FSH UIN Walisongo dilakukan pada tahun 2015, 2019, 2020, dan 2024. Sepuluh tahun terakhir, sudah terdapat empat kali evaluasi kurikulum. Evaluasi tersebut berdasarkan kesepakatan Asosiasi PS Ilmu Hukum serta kebutuhan lapangan pekerjaan, IPTEK dan masukan beberapa stakeholder serta kebijakan-kebijakan baik dari internal maupun kebijakan pemerintah. Tuntutan perkembangan IPTEK dan kebijakan pendidikan yang harus terimplementasikan dalam review kurikulum antara lain adalah tuntutan Era Industri pada tahun 2018, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), tuntutan pengembangan Green Campus UIN Walisongo Semarang, serta tuntutan outcome based education (OBE)
Tuntutan Era Industri 4.0 yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Tahun 2019 menyatakan bahwa rumusan CPL disarankan untuk memuat kemampuan tentang: (1) literasi data, kemampuan pemahaman untuk membaca, menganalisis, menggunakan data; (2) literasi teknologi, kemampuan memahami aplikasi teknologi (3) literasi manusia, kemampuan pemahaman tentang humanities, komunikasi dan desain; (4) pemamahaman akan tanda-tanda revolusi industri 4.0; (5) pemahaman ilmu untuk kemaslahatan bersama secara lokal, nasional, dan global. Selain itu, tuntutan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) berpedoman pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang dijabarkan pada Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
Pengembangan kurikulum ditujukan untuk memberikan pedoman pelaksanaan perkuliahan di PS Ilmu Hukum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), Kerangka Kurikulum Nasional Indonesia (KKNI) dengan mengintegrasikan unity of sciences sebagai paradigma visi baru di UIN Walisongo, implementasi tuntutan Era industry 4.0, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) serta pengembangan Green Campus UIN Walisongo Semarang. Selain itu, review kurikulum ini bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan PS Ilmu Hukum yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menerapkan kesatuan ilmu, dan memperhatikan kearifan lokal untuk pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan, menjamin agar pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada PS Ilmu Hukum diselenggarakan dengan standar yang sama perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan menjamin untuk menghasilkan lulusan yang unggul dalam bidang PS Ilmu Hukum dan berakhlak mulia dengan memiliki kompetensi tambahan yang menunjang profil lulusan.
Mata kuliah yang mencerminkan capaian pembelajaran sikap umum di antaranya adalah mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Tauhid dan Akhlak Tasawuf. Mata kuliah yang mencerminkan capaian pembelajaran sikap khusus di antaranya adalah mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Mata kuliah yang mencerminkan capaian pembelajaran pengetahuan umum di antaranya adalah mata kuliah Ulumul Qur’an, Ulumul Hadits, dan Falsafah Kesatuan Ilmu. Mata kuliah yang mencerminkan capaian pembelajaran khusus dan tambahan diantanya adalah mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Hukum Perdata I dan II, dan Hukum Perdata Islam Indonesia. Mata kuliah yang mencerminkan capaian pembelajaran keterampilan umum di antaranya adalah mata kuliah Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Keadvokatan, Praktik Pengalaman Lapangan, Kuliah Kerja Lapangan, dan Skripsi. Mata kuliah yang menunjukkan capaian pembelajarn keterampilan khusus dan tambahan adalah di antaranya mata kuliah Hukum Acara Pidana, Perancangan Perundang-undangan, dan Hukum Pajak.
Matriks Profil Lulusan Dan Kompetensi
Profil Lulusan (PL) | Kompetensi yang Harus Dikuasai |
Ilmuan Hukum | Menguasai hukum dasar, filsafat ilmu, filsafat hukum, hukum materiil, hukum formil, kemahiran dan praktik hukum, hukum khusus, penyusunan dokumen hukum, magang hukum, penelitian hukum dan pengabdian kepada masyarakat. |
Praktisi Hukum | Menguasai hukum dasar, filsafat ilmu, filsafat hukum, hukum materiil, hukum formil, kemahiran dan praktik hukum, hukum khusus, magang hukum, penelitian hukum dan pengabdian kepada masyarakat. |
Aparatur Negara | Menguasai hukum dasar, filsafat ilmu, filsafat hukum, hukum materiil, hukum formil, kemahiran dan praktik hukum, hukum khusus, magang hukum, penyusunan dokumen hukum, penelitian hukum dan pengabdian kepada masyarakat. |
Peneliti | Menguasai hukum dasar, filsafat ilmu, filsafat hukum, hukum materiil, hukum formil, kemahiran dan praktik hukum, hukum khusus, magang hukum, penyusunan dokumen hukum penelitian hukum dan pengabdian kepada masyarakat. |
Lawpreneur | Menguasai hukum dasar, filsafat ilmu, filsafat hukum, hukum materiil, hukum formil, kemahiran dan praktik hukum, hukum khusus, magang hukum, penyusunan dokumen hukum, penelitian hukum, kewirausahaan dan pengabdian kepada masyarakat. |