Semarang, Ilmu Hukum UIN Walisongo – Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Shofwatul Ashfiya terpilih mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Nusantara yang diselenggarakan di Denpasar, Bali. Keikutsertaan ini menjadi wujud kontribusi mahasiswa Ilmu Hukum dalam program pengabdian masyarakat lintas kampus yang bersifat kolaboratif dan multikultural.
Rombongan mahasiswa UIN Walisongo Semarang berangkat menuju Denpasar pada Selasa, 30 Juni 2026. Delegasi yang diberangkatkan berjumlah enam mahasiswi dengan latar belakang program studi yang beragam, yaitu 1 mahasiswi dari Ilmu Hukum, 2 dari Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 1 dari Teknik Informatika, 1 dari Psikologi, dan 1 dari Pendidikan Bahasa Inggris. Keberagaman latar belakang keilmuan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif dan pendekatan dalam pelaksanaan program KKN di lokasi penempatan.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, dilaksanakan kegiatan penyerahan peserta KKN Kolaborasi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh UHN Sugriwa Bali dan diikuti oleh mahasiswa dari empat perguruan tinggi keagamaan negeri, yaitu UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan IAKN Toraja. Kolaborasi lintas kampus dan lintas agama ini menjadi bagian dari semangat moderasi beragama serta penguatan kebhinekaan dalam program pengabdian masyarakat berbasis KKN Nusantara.
Melalui prosesi penyerahan tersebut, para peserta secara resmi diserahkan oleh masing-masing perguruan tinggi asal kepada pihak UHN Sugriwa selaku tuan rumah, sebagai penanda dimulainya rangkaian kegiatan KKN Kolaborasi di wilayah Denpasar, Bali. Pengalaman berinteraksi langsung dengan mahasiswa dari berbagai daerah dan latar belakang agama diharapkan dapat memperkuat wawasan kebangsaan, toleransi, serta kemampuan kolaborasi mahasiswa Ilmu Hukum dalam menghadapi keberagaman masyarakat Indonesia.
Program KKN Nusantara Kolaborasi ini juga diharapkan dapat menjadi ajang bagi mahasiswa Ilmu Hukum untuk mengaplikasikan ilmu hukum yang telah dipelajari di bangku perkuliahan dalam konteks pengabdian dan pemberdayaan masyarakat secara langsung di lapangan.

